Minggu, 15 April 2012

Contoh-contoh pelanggran Hak Asasi manusia

Beberapa contoh tentang pelanggaran Hak Asasi manusia


  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan
  4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalanmerupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknyamasuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnyamerupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehinggaseorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuaidengan minat dan bakatnya. 


 Hak perlindungan pada anak.


contoh kasus: 

Pelanggaran HAM Anak Masih Terjadi di Papua
Jayapura, (tvOne)
Seorang pengamat masalah Perempuan dan Keluarga mengatakan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang (UU) masih banyak ditemukan di Papua. “Seperti kekerasan dalam keluarga serta di lingkungan pergaulan anak,” kata Juliana Langowuyo, pengamat masalah Perempuan dan Keluarga, di Jayapura, Sabtu.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat Indonesia terutama di Papua kurang mengetahui secara jelas apa saja hak-hak anak yang harus dihormati. Ia mencontohkan banyaknya anak yang berprofesi sebagai tukang parkir liar di seputar daerah pertokoan kota Jayapura dan sekitarnya.
“Ini salah satu contoh pelanggaran hak anak yang setiap harinya bisa kita saksikan bersama,” ujarnya.
Ditambahkannya pelanggaran hak anak yang sering terjadi di Papua adalah mengenai kesejahteraan anak dalam keluarga, dimana para orang tua biasanya menganggap hal tersebut sebagai hal yang relatif sepele. “Eksplotasi terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, disebabkan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mempunyai modal dalam berusaha,” terangnya.
Dalam konteks keberlanjutan masa depan bangsa, lanjutnya, anak merupakan bagian yang berperan sangat penting, karena mereka adalah bagian dari sumber daya manusia dalam pembangunan suatu bangsa, penentu masa datang dan generasi penerus bangsa.
Juliana juga mengungkapkan, masalah anak merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk menanganinya. “Diperlukan penanganan yang komprehensif, terpadu antar semua sektor dalam masyarakat serta peran serta organisasi sosial, lembaga keagamaan, dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menangani masalah tersebut,” ungkapnya. (Ant)
Rasanya tak ada habis- habisnya cerita tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Indonesia.
Seharusnya dengan munculnya beberapa lembaga non pemerintah yang juga turut memperhatikan masalah ini, harusnya masalah ini dapat dikurangi sedikit demi sedikit. Dan tentunya pemerintah memiliki andil untuk mensosialisasikan adanya UU KDRT ini, karena masih banyak perempuan dan anak- anak yang masih belum berani melawan atas kekerasan yang menimpa mereka karena belum tahu harus melakukan apa dan kemana harus meminta perlindungan. Ini adalah salah satu tugas berat kita untuk saling melindungi.

Dikarenakan kasus ini semakin meningkat maka mulai Tahun 2002 bulan oktober tanggal 22 Pemerintah RI mengeluarkan Undang Undang Perlindungan anak nomor  yang berisi:
 
 Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
 
  1.   Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 
  2.  Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
  3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.  
  4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
  5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
  6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. 
  7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. 
  8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.  
  9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan
  10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.  






























Kesimpulan:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengankiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satuhal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM oranglain.HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islamsudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpaidalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakansumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan olehseseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
 
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormatidan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. DanJangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan danmengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar