Minggu, 15 April 2012

Hak Asasi manusia

Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yangdalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasanyang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak jugamerupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yangdilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukuminternasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksaatau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatukelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakuisecara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negaramaupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karenaitu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadapaparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.1.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
 
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinyanegara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnyatidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar